Jumat, 17 April 2026

Amalan dan Doa

Hari Rabu Telah Tiba, Jangan Lupa Ada Waktu yang Mustajab untuk Memanjatkan Doa, Ini Bacaan Doanya

Hari Rabu telah tiba, Jangan lupa ada waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa, Ini bacaan doanya.

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi seorang jemaah mengenakan masker berdoa seusai melaksanakan sholat 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari Rabu telah tiba, Jangan lupa ada waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa, Ini bacaan doanya.

Sahabat muslim ternyata pada hari Rabu ini terdapat waktu yang istimewa.

Hari Rabu, muslim dapat memanjatkan doa dan dzikir antara waktu Zuhur dan Asar.

Dijelaskan dalam sebuah riwayat waktu hari Rabu adalah waktu mustajab dalam berdoa.

Hal itu dilandaskan pada sebuah riwayat hadist dari Jabir bin Abdillah,

أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثا يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستُجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين فعُرِفَ البِشْرُ في وجهه، قال جابر: فلم ينزل بي أمر مهمٌّ غليظ إِلاّ توخَّيْتُ تلك الساعة فأدعو فيها فأعرف الإجابة

“Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berdoa tiga kali di Masjid Al Fath, yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu

Ketika hari Rabu, doa beliau dikabulkan, yaitu diantara dua shalat. Ini diketahui dari kegembiraan di wajah beliau.

Jabir mengatakan, ‘Setiap kali ada perkara penting yang berat, maka saya memilih waktu ini untuk berdoa, dan saya mengetahui doa saya dikabulkan.”

Dilansir dari Konsultansisyariah, dalil hadist ini pun dirawayatkan Imam Ahmad 14563, Al-Bukhari dalam Adabul Murfrad 704, dan lain sebagainya.

Baca juga: Batasan Waktu Mengerjakan Sholat Dhuha hingga Sebelum Dzuhur, Ini Bacaan Niat dan Doanya

Baca juga: Selain Berusaha Kita Harus Berdoa, Ini Kumpulan Doa Agar Bisa Terbebas dari Utang

Baca juga: INGAT ini 3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Setelah Sholat Ashar Menuju Magrib

Semua riwayat datang dari jalur Katsir bin Zaid dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ka'ab.

Dari Katsir bin Zaid, para ulama memberikan penilaian berbeda.

Ada yang menilainya tsiqqah terpercaya dan tak sedikit pula yang mendhaifkan.

Namun Syaikh al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis Hasan.

Hadis tersebut diamalkan sebagian ulama Hambali dan lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved