Amalan dan Doa
Ini Hukumnya Menahan Kentut Saat Melaksanakan Sholat, Apakah Sah Atau Tidak?
Ini hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat, Apakah sah atau tidak?
TRIBUNKALTIM.CO - Ini hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat, Apakah sah atau tidak?
Di antaranya adalah berhadas kecil maupun besar, makan dan minum, berbicara, mengubah niat sholat, dan lain-lain.
Hadas kecil yang dimaksud adalah batal wudhu.
Kentut dan buang air besar atau kecil termasuk membatalkan wudhu.
Terkadang kita dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan kentut saat melaksanakan sholat.
Lantas, bagaimana hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat?
Apakah sholatnya batal atau tidak?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Batasan Waktu Mengerjakan Sholat Dhuha hingga Sebelum Dzuhur, Ini Bacaan Niat dan Doanya
Baca juga: Meminta Petunjuk Kepada Allah SWT, Ini Tata Cara Sholat Istikhoroh & Waktu yang Utama Mengerjakannya
Baca juga: Sholat Tahajud Menjadi Sholat Sunnah yang Paling Diutamakan oleh Allah SWT, Ini Bacaan Niatnya
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019.
Buya Yahya menegaskan menahan sesuatu keluar sebelum sholat hukumnya makruh.
Makruh artinya sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh," ujar Buya Yahya.
"Nabi melarang untuk menahan dari depan maupun dari belakang, termasuk buang angin," imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika menahan kentut selama sholat?
Menahan kentut tidak membatalkan sholat.
Sementara itu, jika terasa berat menahan kentut saat sholat berjamaah, makmum boleh melakukan mufaroqoh.
Mufaroqoh merupakan tindakan memisahkan diri dari imam saat sholat berjamaah karena kondisi tertentu.
Di sisi lain, jika sudah tak bisa lagi menahannya, maka boleh membatalkan sholat.
"Tapi kalau kita sudah melakukan sholat, kerasa, kerasanya kuat menahan atau tidak.
Kerasanya kalau berat tapi anda masih bisa menyelesaikannya,
kalau itu sholat fardhu, mufaroqoh, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam.
Tapi kalau anda nggak mampu, ya sudah batalin," beber Buya Yahya.
Apakah Boleh Memejamkan Mata saat Sholat Agar Lebih Khusyuk? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kita tentu pernah berada di situasi tak terduga saat melaksanakan ibadah sholat.
Hal itu terkadang membuat kita menjadi tidak khusyuk dalam menjalankan sholat.
Seperti diketahui, kita dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.
Pasalnya, khusyuk dalam menjalankan sholat akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Beberapa orang mungkin pernah memejamkan mata saat menjalankan sholat agar lebih khusyuk.
Lantas muncullah pertanyaan, bagaimana hukumnya memejamkan mata saat sholat?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.
Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.
"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.
"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.
"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya
Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.
"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.
Nggak ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata," jelasnya.
"Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, itu khusyuk," sambungnya.
Buya Yahya kemudian membeberkan situasi dimana memejamkan mata saat sholat diperkenankan.
"Mungkin kita sholat di pasar , tempat ramai,mungkin kita laki-laki banyak lalu lalang wanita, memejamkan mata agar terjaga baru diperkenankan saat itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BAGAIMANA Hukum Menahan Kentut Ketika Salat, Apakah Sah dan Diterima, Ini Kata Buya Yahya,