Kabar Artis
Lesti & Rizky Billar Datangi Polda Metro Jaya, Minta Jangan Cari Sensasi, Warning untuk yang Fitnah
Tiba-tiba Lesti Kejora dan Rizky Billar didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, ada apa?
Bahkan dia menyebut akan memberikan pelajaran jika ada pihak tak bertanggung jawab yang menfitnah Lesti dan Rizky Billar.
“Yang fitnah-fitnah kita hajar.
Yang sering memfitnah berita hoax kita hajar ya,” katanya disetujui Rizky Billar yang tepat berada di sampingnya.
Rizky Billar kemudian menyinggung soal seseorang yang saat ini tengah mencari sensasi dengan menyeret-nyeret namanya dan sang istri.
“Jangan cari sensasi ya,” sahut Rizky Billar.
“Betul jangan cari sensasi,” ucap sang pengacara membenarkan ucapan Rizky Billar.
Belum diketahui tujuan Rizky Billar dan Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya, karena hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak terkait.
Saat ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga akan dilaporkan oleh seorang warganet usai mengaku telah menikah siri.
Baca juga: Reaksi Aty Kodong Sindir Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sebut Kita Kayak Kena Prank
Warganet tersebut mengatakan jika Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melakukan pembohongan hingga menimbulkan kegaduhan.
Sang warganet menuliskan sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, dikutip Tribun Style, Selasa, 28 September 2021.
Lebih lanjut, Mila mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.
Baca juga: Lina Mukherjee dan Revi Mariska Sindir Lesti Kejora, Rizky Billar: Istri Saya Cantik Hati & Paras
Baca juga: Ustadz Subki Ungkap Fakta Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berawal dari Acara Televisi
Baca juga: Tengah Hamil Muda, Lesti Kejora Ngidam Aneh Bikin Rizky Billar Pusing, Sahabat Ungkap Tingkah Leslar
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya?
Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.
"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya. (*)