Berita Nasional Terkini

Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat, Mahfud MD Terlempar, Andika Perkasa Tak Jadi Panglima TNI

Isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju Jokowi mencuat, Mahfud MD terlempar, Andika Perkasa tak jadi Panglima TNI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Maruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Isu reshuflle Kabinet Indonesia Maju kembali mencuat jelang pergantian Panglima TNI. 

"Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau.

Jadi yang kita tahu ada waktu dimana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya dan tentu secara prosedural tentu ada penggantian.

Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Fadjroel juga belum bisa memastikan apakah surat presiden (Surpres) pencalonan panglima TNI telah dikirimkan ke DPR atau belum.

Surpres tersebut diurus oleh Kementerian Sekretariat negara.

Hanya saja berdasarkan sumber Tribunnews, draf Surpres tersebut telah siap dan tinggal menunggu waktu dikirimkan ke DPR.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat presiden tersebut.

Menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sampai saat ini surat presiden terkait Panglima TNI belum diterima di Komisi I.

"Surpres setahu saya belum," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).

Ia memprediksi Surpres akan dikirimkan setelah gelaran PON Papua, karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON terutama ketika ada tamu negara.

Untuk diketahui PON Papua digelar dari 2-15 Oktober 2021.

Baca juga: Instruksi Kapolri dan Panglima TNI, Kapolda Kaltim Siap Mendukung Vaksinasi Covid-19

Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.

"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR.

Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved