Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Instruksikan Warga Kibarkan Bendera Besok saat Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Walikota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/256/BAKESBANGPOL tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Har
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Walikota Tarakan dr Khairul menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/256/BAKESBANGPOL tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.
Dalam edaran tersebur tertulis penyampaian kepada seluruh instansi sipil, TNI dan Polri serta masyarakat Kota Tarakan untuk melaksanakan instruksi.
Di antaranya pertama, mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2021.
“Kemudian kedua, mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WITA,” ujar Walikota Tarakan, dr Khairul.
Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 27 September 2021.
Baca juga: Sekkot Tarakan Sosialisasikan PP Baru tentang Disiplin Pegawai, 25 Hari Tak Hadir Bisa Diberhentikan
Baca juga: Banyak Warga Belum Tahu, Walikota Tarakan Izinkan Pedagang Jualan di Luar Gedung Pasar Bais
Baca juga: SERING KELIRU, Beda Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila, Apa Itu?
Sekadar diketahui, pada 1 Oktober 2021 besok, Indonesia kembali merayakan momen bersejarah yakni Hari Kesaktian Pancasila.
Untuk itu kepada masyarakat umum diimbau pula untuk turut merayakan momen bersejarah tersebut dengan memasang dan mengibarkan bendera pada 1 Oktober 2021 besok.
Surat edaran itu juga diperuntukkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kota Tarakan, serta OPD, lurah, instansi pemerintah, lembaga swasta, BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakata, organisasi politik, Perguruan Tinggi (PT), sekolah negeri dan swasta se-Kota Tarakan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-diimbau-untuk-memasang-bendera-sebagai-peringatan-hari-kesaktian-pancasila.jpg)