Travel

Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Cara Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Berlaku mulai hari ini, Berikut cara naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Sejumlah penumpang pesawat check in di Terminal Keberangkatan Bandara APT Pranoto Jalan Poros Samarinda Bontang 

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Integrasi ke Banyak Aplikasi

Aplikasi PeduliLindungan sudah terintegrasi dengan sejumlah aplikasi sehingga tak perlu download aplikasi PeduliLindungi di HP.

Integrasi ini wujud dari koordinasi Kemenkes dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober!, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved