Berita Nasional Terkini

Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD

Bukan Yusril Ihza Mahendra, Andi Mallarangeng minta Partai Demokrat kubu AHY waspada tokoh ini, setuju dengan Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase tribunjateng.com
Andi Mallarangeng dan Moeldoko. Andi Mallarangeng meminta kubu AHY mewaspadai Moeldoko karena masih berada di lingkar kekuasaan 

Namun, Andi Mallarangeng mengatakan bahwa Partai Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.

"Kami akan terus melawannya, baik secara hukum maupun politik," ucap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.

Ia mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril Ihza Mahendra, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Baca juga: BAHAYA! Pengamat Ungkap Risiko Gugat AD/ART Demokrat, Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Penjelasan Mahfud MD Sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.

Awalnya Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di partai Demokrat dalam kaitannya dengan pemerintah.

Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut hal perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved