CPNS 2021

Jadi Profesi Idaman, Yuk Kenali Pangkat Golongan dan Besaran Gaji dari CPNS hingga Pensiun

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Sementara pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja. Lalu, bagaimana sebenarnya penentuan pangkat golongan PNS beserta jenjang kariernya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Profesi sebagai pegawai negeri sipil PNS masih menjadi idola anak muda zaman sekarang.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara ini jadi idaman.

Salah satunya adalah kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun pada masa tua.

Baca juga: Persiapan Seleksi, Berikut Beberapa Link Latihan Soal SKD CPNS 2021

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS.

Sementara pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Lalu bagaimana sebenarnya penentuan pangkat golongan PNS beserta jenjang kariernya?

Pangkat Golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Golongan PNS

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved