Berita Berau Terkini
Pengangkatan Bukan Dari BKPP Berau, OPD Dianggap Terlalu Banyak Memiliki PTT
Penghapusan pegawai tidak tetap atau PTT di Kabupaten Berau dan diganti dengan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum berjalan baik
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Penghapusan pegawai tidak tetap atau PTT di Kabupaten Berau dan diganti dengan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum berjalan baik.
Hal itu sesuai dengan amanat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.
Apalagi, sejak awal tahun 2021 setiap pengangkatan pegawai kontrak atau PTT di lingkungan pemkab Berau bukan lagi di tangan BKPP.
Tetapi langsung ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sehingga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tidak mengetahui berapa jumlah pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah saat ini.
“Ada memang yang menyampaikan secara lisan kepada kami kalau ada pengangkatan PTT baru. Tapi kami sampaikan kalau itu tidak sampai ke BKPP. Karena untuk pengangkatan PTT saat ini di masing-masing OPD. BKPP tidak lagi menangani itu,” ujar Kepala BKPP Muhammad Said, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: CPNS Nunukan, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK Ditunda, Kasi GTK Beber Alasannya
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Penempatan CASN dan PPPK yang Lolos Seleksi CPNS 2021 di Kukar By Name By Address
Baca juga: Tes CPNS dan PPPK di Kukar Dimulai, Diikuti 816 Peserta
Menurutnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri itu sudah ditegaskan untuk melaporkan ke BKPP terkait pengangkatan pegawai kontrak maupun honorer.
Tetapi memang sepanjang tahun ini hampir semua dinas masih mengabaikan itu dengan tidak melaporkan ke BKPP.
Bahkan, bukan hanya d nas, termasuk juga dalam pengangkatan PTT di sekretariat daerah juga tidak dilaporkan ke BKPP.
“Kita berharap setiap ada pengangkatan itu ada tembusan yang diberikan ke BKPP. Hanya saja sampai saat ini belum ada tembusan ke kita. Ada yang ngirim tapi tidak semua OPD dan bisa dihitung jari,”bebernya.
Menurutnya, jika mengacu ke surat edaran dan undang-undang yang telah disahkan. Sudah sangat jelas tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan pegawai kontrak.
Karena memang untuk pegawai kontrak dialihkan menjadi PPPK. Tapi pengalihan itu akan disesuaikan dengan formasi serta melalui serangkaian tes.
“Kita berharap nanti, jumlah PTT akan berkurang seiring dengan penerimaan PPPK dan CPNS tahun 2021 ini,”katanya.
Baca juga: Disdikbud Kaltara Pastikan Lokasi Ujian Seleksi PPPK Guru Berikutnya tak Berubah
Meskipun banyak OPD yang enggan menyampaikan terkait pengangkatan pegawai kontrak. Muhammad Said mengaku belum mau memberikan surat teguran. Ia berharap teguran itu bisa disampaikan langsung oleh bupati maupun wakil bupati.
Sementara itu, Dari catatan BKPP Berau, sepanjang tahun 2020 Pemkab Berau memiliki 3.348 tenaga honorer dan PTT. Terdiri dari 970 tenaga pendidik, 478 tenaga kesehatan, ditambah tenaga teknis sebanyak 1.900 orang. (*)