Jumat, 10 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pria di Balikpapan Kedapatan Kantongi Satu Poket Sabu

Jajaran Polsek Balikpapan Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YA (21), Sabtu (24/9/2021) lalu.

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YA (21), Sabtu (24/9/2021) lalu.

Ia diringkus Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara lantaran kepemilikan sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan dalam tasnya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, pihaknya kerap menerima aduan menyoal peredaran narkotika di kawasan Strat 3, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

"Tim opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan ada seorang laki-laki kurus berdiri di depan bengkel menggunakan sepeda motor Suzuki Smash," urai Danang, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Tersangka Sempat Dilepaskan Karena tak Temukan Bukti

Baca juga: Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Polisi Ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai

Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sebatik Nunukan Diringkus Polisi, 1,08 Gram Diamankan

Lebih lanjut, pria yang kemudian diketahui berinisial YA tersebut terpantau oleh Tim Opsnal berlagak mencurigakan.

Oleh karenanya, lanjut Danang, pihaknya lantas mendatangi YA dan berpura-pura menanyakan sesuatu demi memicu interaksi dengan YA.

"Lalu di lakukan penggeledahan dan benar ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di dalam tas selempang merk Buffback warna hitam," jelas Danang.

Dari temuan barang haram tersebut, YA kemudian diinterogasi oleh tim opsnal terkait kepemilikan tersebut.

Ia mengakui, barang haram tersebut baru saja ia beli di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Saat diinterogasi lebih lanjut, YA sendiri mengklaim tak mengenal identitas penjual dari sabu yang ia miliki tersebut.

Baca juga: Baru Beli Sabu Rp 450 Ribu, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Danang.

Danang mengatakan, pihaknya menjerat YA dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved