Berita Balikpapan Terkini
Pria di Balikpapan Kedapatan Kantongi Satu Poket Sabu
Jajaran Polsek Balikpapan Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YA (21), Sabtu (24/9/2021) lalu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YA (21), Sabtu (24/9/2021) lalu.
Ia diringkus Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara lantaran kepemilikan sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan dalam tasnya.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, pihaknya kerap menerima aduan menyoal peredaran narkotika di kawasan Strat 3, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
"Tim opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan ada seorang laki-laki kurus berdiri di depan bengkel menggunakan sepeda motor Suzuki Smash," urai Danang, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Tersangka Sempat Dilepaskan Karena tak Temukan Bukti
Baca juga: Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Polisi Ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sebatik Nunukan Diringkus Polisi, 1,08 Gram Diamankan
Lebih lanjut, pria yang kemudian diketahui berinisial YA tersebut terpantau oleh Tim Opsnal berlagak mencurigakan.
Oleh karenanya, lanjut Danang, pihaknya lantas mendatangi YA dan berpura-pura menanyakan sesuatu demi memicu interaksi dengan YA.
"Lalu di lakukan penggeledahan dan benar ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di dalam tas selempang merk Buffback warna hitam," jelas Danang.
Dari temuan barang haram tersebut, YA kemudian diinterogasi oleh tim opsnal terkait kepemilikan tersebut.
Ia mengakui, barang haram tersebut baru saja ia beli di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Saat diinterogasi lebih lanjut, YA sendiri mengklaim tak mengenal identitas penjual dari sabu yang ia miliki tersebut.
Baca juga: Baru Beli Sabu Rp 450 Ribu, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Danang.
Danang mengatakan, pihaknya menjerat YA dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009. (*)