Berita Balikpapan Terkini
Baru Beli Sabu Rp 450 Ribu, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IW (40) pada Sabtu (25/9/2021), sekitar pukul 02.00
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IW (40) pada Sabtu (25/9/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
IW diciduk polisi setelah dicurigai mengantongi narkotika jenis sabu saat melintas di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto mengatakan, posisi tersangka sendiri sebelum penangkapan sedang berada di pinggir jalan.
Agung mengemukakan, semula pihaknya menerima informasi bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di wilayah Jalan MT Haryono.
Setelah ditelusuri, rupanya ditemui IW yang gelagatnya cukup mencurigakan.
Baca juga: Selama Operasi Antik, Polres Bontang Amankan 12 Tersangka dan Sabu 48,88 Gram
Baca juga: Warga Bengalon Kutai Timur Simpan Sabu 9 Poket, Diciduk di Jalan karena Gerak-gerik Mencurigakan
Baca juga: Warga Sangatta Selatan Terciduk Simpan 5 Poket Sabu, Dibekuk saat Berada di Bawah Kolong Rumah
"Kemudian petugas mengamankan seseorang yang tidak dikenal tersebut dan mencoba melakukan penggeledahan," ujar Agung, Kamis (30/9/2021).
Di tengah proses penggeledahan, Agung sempat mengelabui petugas dengan membuang sebuah plastik flip bening dari tangan kirinya.
Namun untuk plastik flip bening yang dibuang, rupanya hanya jatuh tak jauh dari kaki IW sendiri.
Sehingga plastik tersebut berhasil ditemukan petugas.
IW diinterogasi untuk menanyakan kepemilikan barang haram itu.
Sekadar diketahui, isi plastik flip tersebut dicek kemudian memang terbukti merupakan jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram.
IW sendiri kemudian mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang baru saja ia beli dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat seharga Rp 450 ribu.
Seseorang tersebut, kata Agung, merupakan anak buah dari orang lain berinisial AM yang diduga sebagai bandar.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Balikpapan Selatan guna menjalalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Agung.
Baca juga: Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Diciduk Aparat Polres Bontang
Agung menambahkan, pihaknya menjerat IW dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Polsek melakukan pengembangan untuk mengungkap pengedar hingga bandar sebagaimana yang diinformasikan IW. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kolase-tersangka-iw-40-dan-barang-bukti-sabu-diamanka.jpg)