Virus Corona

Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2021, Masih Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Aturan Vaksin dan PCR

Simak syarat naik kapal laut Oktober 2021, masih pakai aplikasi PeduliLindungi. Perhatikan juga aturan vaksin dan PCR untuk naik kapal Pelni.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi kapal milik Pelni yang tengah berlabuh atau bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Simak syarat naik kapal laut Oktober 2021, masih pakai aplikasi PeduliLindungi. Perhatikan juga aturan vaksin dan PCR untuk naik kapal Pelni. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika Anda ingin bepergian dengan kapal Pelni, simak aturan naik kapal laut Oktober 2021

Simak sejumlah persyaratan naik kapal laut atau kapal Pelni mulai dari aplikasi PeduliLindungi, aturan vaksin dan PCR atau antigen. 

Mulai bulan Oktober 2021, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menjadikan fitur dalam apliaksi PeduliLindungi dapat di akses melalui sejumlah aplikasi lainnya.

Penumpang pesawat dan kereta api tidak harus memakai aplikasi PeduliLindungi, lalu bagaimana calon penumpang kapal laut? 

Penumpang pesawat dan kereta api tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena fitur sudah dapat diakses di aplikasi lainnya. 

Ini dilakukan Kemenkes untuk memberikan alternatif kepada masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi tersebut karena ponselnya tidak mendukung atau memori penuh.

Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni Terbaru, Bawa Surat Ini Bila Belum Vaksin Dosis Pertama

Baca juga: CATAT Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Jawa dan Bali

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Pelni Buat Kebijakan Baru Pelayaran Bagi Calon Penumpang Saat PPKM

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, beragam aplikasi sudah diajak koordinasi terkait hal ini.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta bernama Jaki.

Dengan demikian aplikasi PeduliLindungi sudah tidak perlu dipakai lagi untuk perjalanan udara maupun kereta api.

Lantas, bagaimana dengan perjalanan laut menggunakan kapal laut atau dalam hal ini kapal Pelni?

"Pelni masih memberlakukannya ( aplikasi PeduliLindungi )," jelas Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Selanjutnya, syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi.

2. Sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Mengenal Kapal Wisata Queen Orca Houseboat Samarinda, Bisa Menikmati Alam Danau

3. Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi.

4. Merujuk pada poin 2, penumpang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

5. Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.

6. Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau.

7. Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat itu, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021.

Namun, menurut penelusuran Kompas.com dalam situs Kemenhub, saat ini SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut yakni SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2021.

Isi aturannya masih sama dengan SE sebelumnya, dengan tambahan penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu.

Sementara itu dilansir dari Instagram resmi PT Pelni, berikut ini cara pembelian tiket kapal Pelni.

Diunggah di Instagram resmi PT Pelni, kini pembelian tiket kapal sudah dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Mulai Oktober 2021 Naik Pesawat dan Kereta tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Ada sejumlah cara beli tiket kapal Pelni secara online:

- Melalui website PT Pelni www.pelni.co.id

atau langsung melalui Link >>>

Anda juga bisa mengecek jadwal kapal pelni melalui Link tersebut. 

- melalui PELNI Mobile

- melalui Contact Centre 162

- channel penjualan tiket lainnya

Di akun Instagram resminya, Pelni juga mengingatkan bahwa penumpang wajib membawa dokumen persyaratan di pelabuhan keberangkatan maupun tujuan, dan selalu terapkan protokol kesehatan ya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Oktober 2021 untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda, Aturan Vaksin dan PCR

Baca juga: MUDAH! Obat Anti Mabuk Selain Antimo? Ini Cara Agar Tidak Mabuk di Perjalanan Naik Mobil, Bus, Kapal

Baca juga: LENGKAP Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

(*)

Artikel terkait Virus Corona Lainnya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved