Berita Nasional Terkini

Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan

Partai Demokrat kubu AHY bongkar barisan Moeldoko sudah tercerai-berai, sebut gugatan Yusril Ihza Mahendra pembodohan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang. Kubu AHY menyebut kubu Moeldoko sudah terpecah 

Selain itu, Herzaky menuding, keuangan tim Moeldoko sudah tersendat karena upaya pengambilalihan partai terus berjalan, jalan terus, tapi hasil tidak kunjung tiba.

Bahkan, menurut Herzaky, KSP Moeldoko sudah tidak memercayai tim Marzuki Alie dan menggunakan orang terdekatnya di KSP berinisial ES.

“Pilihan kedua, KSP Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya,” ujar dia.

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril Ihza Mahendra mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal

Pembodohan Publik

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang diajukan kubu Moeldoko sudah melampaui batas.

Bahkan, Herzaky menyebutkan gugatan itu sebagai bentuk pembodohan publik.

Gugatan uji materil dan formil atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) diajukan kubu Moeldoko dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

“Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia, akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan," ujar Herzaky, dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved