Berita Nasional Terkini
Dituduh Rasis ke Jokowi & Ganjar, Natalius Pigai Akui Tak Suka PDIP Tapi Hargai Megawati dan Puan
Dituduh rasis ke Jokowi & Ganjar Pranowo, Natalius Pigai akui tak Suka PDIP tapi hargai Megawati dan Puan Maharani
Saya kritik tidak ada kaitan dengan PDIP, capres, Saya kritik untuk ketidakadilan terhadap rakyat Papua.
Kecuali kalian ingin kan kita hidup sendiri di wilayah masing-masing antarpulau, dan itu pilihan kalian karena kalian yang mulai dengan gempuran Rasis," imbuh Pigai.
Sebelumnya, sebuah poster dengan foto Puan bernarasi 'Pigai Sengaja Digunakan Oleh Puan Untuk Menghancurkan Ganjar dan Jateng' beredar luas di Grup WhatsApp (WA), Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Permadi Arya Akhirnya Mengaku Usai Diperiksa Bareskrim, Ingin Bertemu Natalius Pigai, Minta Maaf?
Terdapat foto Puan di poster tersebut sedang mengenakan kebaya merah, dan ada juga foto Pigai yang berlatar belakang sebuah percakapan WhatsApp.
Bakal Dilaporkan ke Polisi
Rencananya Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) akan melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya, Senin 4 Oktober besok.
Pelaporan ke pihak kepolisian atas cuitan Pigai yang mengatakan Jangan Percaya Orang Jateng.
Hal ini dinilai bertindak rasis dan tak mencerminkan seorang aktivis HAM.
"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM.
Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
Natalius Pigai diduga menyampaikan pesan rasis ke Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui cuitannya di Twitter.
Selain itu, BaraNusa akan melaporkan lima poin kepada kepolisian terkait dugaan pelanggaran atas cuitan Natalius Pigai.
Baca juga: Giliran Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Rasisme ke 2 Suku Sekaligus, Diperiksa?
Adi mengatakan bahwa kelima poin itu di antaranya pelanggaran UU ITE hingga unsur-unsur provokasi.
Natalius Pigai dianggap menyebarkan hate speech terlebih kepada kepala negara.
"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, pasal perbuatan tidak menyenangkan, pasal penghinaan kepada kepala negara, dan soal unsur-unsur provokasi.