INILAH 3 Lembaga Negara di Indonesia serta Tugas dan Wewenang, Ada Legislatif, Yudikatif & Eksekutif

Ketahui tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri.

Baca juga: Akhirnya Terjawab! Inilah Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi, Moeldoko Beri Bocoran

Baca juga: Komisi Yudisial Cari Penghubung Untuk Kaltim, Ini Persyaratannya

Baca juga: Berikut 35 Program Pembentukan Perda 2021 yang Diusulkan Legislatif dan Pemkab Kutai Kartanegara

Masing-masing lembaga negara ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Kali ini, seperti dilansir Bobo.id di artikel berjudul Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia, kita akan membahas tentang fungsi dan tugas lembaga yudikatif di Indonesia.

Namun, kita cari tahu terlebih dahulu apa itu lembaga yudikatif, yuk!

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Nah, sekarang kita bahas tentang tugas dan wewenang ketiga lembaga yudikatif ini, ya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).

Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:

Baca juga: Kabar Baik Peserta Tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, Catat Lokasinya Termasuk di Kalimantan Timur

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan perundang-undangan

3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif di Indonesia:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:

1. Mengawasi perilaku hakim

2. Mengusulkan hakim agung

3. Menjaga kehormatan hakim

Nah, itulah tadi penjelasan tentang fungsi dan tugas lembaga negara yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komsisi Yudisial.

Sumber:

Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved