Kamis, 16 April 2026

Berita Bontang Terkini

Klaim Kinerja Baik, Priode Masa Jabatan Direktur PDAM Bontang Dilanjut hingga Tahun 2025

Jabatan Direktur Perumda Air minum (PDAM) Tirta Taman, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diperpanjang hingga tahun 2025

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Suramin, Direktur PDAM Tirta Taman Bontang, yang diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2025 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jabatan Direktur Perumda Air minum (PDAM) Tirta Taman, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diperpanjang hingga tahun 2025.

Masa jabatan Suramin, selaku Direktur diperpanjang tanpa ada penjaringan bakal calon pemimpinan PDAM untuk priode mendatang.

Sejatinya masa jabatan Direktur PDAM ini akan berakhir sejak tahun lalu dengan priode masa jabatan 2016 - 2020.

Demikian disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengaku jika pucuk pimpinan PDAM diperpanjang secara otomatis.

Baca juga: PDAM Bontang Belum Tetapkan Nilai Biaya Pemasangan Air Bersih untuk 3.000 KK di Kampung Sidrap

Baca juga: Direktur PDAM Bontang Bantah Naikkan Tarif Air Pasca 3 Bulan Gratis, Ini Alasan Tagihan Membengkak

Baca juga: Kontraktor Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang Didenda Rp3,6 Juta Per Hari, Begini Penyebabnya

Sebab, Direktur yang menjabat saat ini dinilai telah memenuhi kentuan syarat untuk menduduki kursi pimpinan PDAM.

Ketetapan perpanjangan masa jabatan ini telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Ada ketentuan yang telah dipenuhi jadi bisa melanjutkan posisinya," kata Aji saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Selasa (5/10/2021). 

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PDAM Tirta Taman, Suramin, mengatakan jika perpanjangan jabatan itu mengacu pada hasil kinerja dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Warga Keluhkan Proyek Pipa PDAM Bontang, Banyak Motor Jatuh hingga Penghasilan Ojek Berkurang

Hasil dari audit BPKP itu menunjukan predikat kinerja baik selama masa kepimimpinannya.

"Bisa diperpanjang dengan catatan menunjukan prestasi kerja dan hasil audit kinerja baik," ungkap Suramin.

Kepemimpinan Suramin akan berlanjut pada 2021 hingga 2025 mendatang.

Dengan catatan harus mempertahankan pola kinerja, pelayanan, keuangan dan kesehatan perusahaan yang baik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved