Protes Warga Desa di Kutim
Warga Long Bentuq Kutai Timur Sebut Jalan Rusak Capai Puluhan Kilometer
Warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Sebab jalan tersebut rusak dikarenakan kendaraan berat melintas di area tersebut. Kuasa hukum sekaligus direktur YLBHI Samarinda Fathul Huda mengatakan pemerintah sebaiknya bertindak tegas atas keresahan warga.
Sebab pemerintah memiliki payung hukum untuk menindak tegas perusahaan tersebut. "Kami meminta ini segera ditindaklanjuti terkait pelanggaran perda ini. Karena kita tidak akan menerima rencananya yang disampaikan tadi kalau sudah ada perda yang baru, nanti baru ditindaklanjuti," ucap Fathul Huda.
Ia menilai meskipun adanya UU Omnibus Law tidak membuat perda yang ada langsung mati begitu saja.
Sebab perda yang ada pun bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat khususnya di kawasan Kalimantan Timur
"Karena di UU jalan saja ada sanksi kalau mau kita tarik ke atas hingga PP nya pun, itu juga ada pengaturan sepwrti ini yang mendelegasikan ke pemerintah daerah untuk mengatur sendiri penggunaan jalan. Jalan umum maupun jalan khusus," tuturnya.
Sementara itu, General Manager License & Corporate Social Responsibility PT SAWA, Angga Rachmat Perdana mengaku baru mendapatkan informasi terkait laporan warga ke kantor satpol PP. Ia saat ini belum memberikan respon terkait laporan warga Long Bentuq.
"Baru dengar kabar ini tapi sebentar ada pertemuan," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon. (*)