Berita Kukar Terkini

Sidang Kasus Dugaan Suap Dirut Perusda Kukar, Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Persidangan kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM, Perusda Kukar, Iwan Ratman digelar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Jalan M Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI 

Bahwa PT Petro TNC Internasional telah menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari PT MGRM, guna mengakuisisi saham 10 persen PT Petro Indo Tank untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM.

Saksi Otty menjelaskan, PT Petro TNC Indo Tank yang didirikan pada 18 Februari 2021 lalu dibentuk oleh PT Petro TNC Internasional bersama Samos dan MKM (Wira) dari Malaysia, dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar.

Rofiq juga menjelaskan, Komisaris PT MGRM seolah-olah dibuat menyetujui untuk mengakuisisi saham PT Petro Indo Tank, pada saat terdakwa Iwan Ratman mengajukan usulan dari hasil study keekonomian.

Kala itu terdakwa menawarkan opsi ke Komisaris, apabila PT MGRM menanamkan saham senilai Rp 50 miliar ke PT Petro Indo Tank maka PT MGRM akan mendapatkan pembagian saham gratis sebesar Rp180 miliar, serta mendapatkan keuntungan pertahunnya sebesar Rp130 miliar.

Jadi yang disampaikan saat itu baru study. Sedangkan seharusnya, kata saksi komisaris sebelumnya, tidak bisa cukup sampai disitu.

"Seharusnya ada tindak lanjut seperti dituangkan didalam RKAP dan RUPS. Tapi hanya dengan itu, dijadikan pegangan terdakwa seolah komisaris setuju. Padahal tidak seperti itu," ucapnya.

"Sehingga dari kejanggalan di dalam akta perjanjian pembelian saham itulah, Korps Adhyaksa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Ratman," lanjutnya

Selanjutnya, giliran Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina yang dimintai keterangan.

Dalam persidangan, saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membuka rekening Giro PT Petro TNC Internasional dan membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp50 Miliar dari PT MGRM ke Rekening PT Petro TNC Internasional secara bertahap.

"Uang yang ditransfer pertama sebesar Rp10 miliar, yang diakui terdakwa sebagai pinjaman untuk PT Petro TNC Internasional. Kemudian Rp40 miliar dikirim melalui sistem Mandiri Cash Management secara bertahap," ucapnya.

"Uang itu dialirkan secara bertahap mulai dari Juni hingga November 2020 dengan total Rp40 miliar, sehingga bila dijumlahkan totalnya ada Rp50 miliar mengalir ke PT Petro TNC Internasional dan menyisakan saldo Rp 501 juta," sambung Rofiq.

"Dari dana yang tersisa itu kita kemudian melakukan pemblokiran dan penyitaan. Lalu pada tahap dua lalu kami jadikan sebagai alat bukti," bebernya.

Saksi kemudian kembali mempertanyakan perihal bergeraknya uang sebesar itu dari rekening PT Petro TNC Internasional.

Disebutkan bahwa terpantau adanya penarikan cash sebesar Rp15 miliar, dengan menggunakan spesimen tanda tangan cek dari dua orang yaitu tanda tangan imIwan Ratman dan Alvin Mahesa Dika, keponakan terdakwa selaku direktur oprasional di PT Petro TNC Internasional.

Kendati demikian, kebanyakan hanya terdakwa sendiri yang mencairkan uang tersebut dari rekening PT Petro TNC Internasional. Jadi ini ibarat kirim uang antar rekening dari Iwan ke Iwan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved