Berita Kukar Terkini

Sidang Kasus Dugaan Suap Dirut Perusda Kukar, Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Persidangan kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM, Perusda Kukar, Iwan Ratman digelar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Jalan M Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI 

"Karena PT MGRM spesimen tanda tangan Iwan dan PT Petro TNC Internasional juga dia. Karena dia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menggunakan uang itu," terangnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/10/2021) besok, dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi.

"Kami rencananya akan menghadirkan saksi Alvin selaku direktur oprasional PT Petro TNC Internasional," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved