Berita Nasional Terkini
VIRAL Mural di Bintaro: Koruptor Dirangkul, Rakyat Kecil Dipukul
Mural bernada kritik muncul di Jalan Taman Bintaro Barat, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
"Kita nggak tindak lanjuti alias disetop. Karena tak ada unsur pidana setelah dilidik.
Dihapus kemarin karena melanggar Perda, karena faktor estetik mengotori pemandangan dan mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found.
Baca juga: PNS Bolos atau Tak Netral dalam Pemilu Bisa Dipecat, Jokowi Teken PP Baru Soal ASN
Baca juga: Jokowi Teken PP Baru Soal ASN, Bolos Kerja hingga Tak Netral dalam Pemilu Bisa Langsung Dipecat
Selain tak memenuhi unsur pidana, Deonijiu menyebut mural tersebut hanya melanggar perda.
Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kabareskrim yang menyebut presiden tak berkenan bila aparat terlalu responsif dalam menanggapi kritik.
"Ya memang tidak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja.
Selain itu Kabareskrim Polri juga sudah menyampaikan agar aparat jangan terlalu responsif dalam menanggapi kritik yang ditujukan pada presiden," tuturnya.
Heboh aksi kritik melalui kesenian berupa tulisan graffiti dan mural membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan arahan kepada aparat kepolisian.
Agus menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi terlalu responsif dalam menindak setiap kritik yang dilayangkan melalui kesenian.
Ia menuturkan telah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE untuk menangani perkara kritik melalui media sosial dan juga kesenian .
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu.
Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Atas arah itu, Agus mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri agar bertindak persuasif dalam menangani perkara tersebut.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk permasalahan mural yang dijadikan sarana kritik. Komplain saja kalau masih dilakukan," tuturnya. (*)