CPNS 2021
Sanksinya Ngeri, Jangan Coba-coba Sebarkan Soal SKD CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan kepada peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan kepada peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2021.
Peserta SKD CPNS 2021 yang telah melakukan tes diperingatkan untuk tidak menyebarkan soal ujian.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal SKD bisa didiskualifikasi.
"Jika terbukti, iya (didiskualifikasi)," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021) sore.
Baca juga: Menyoal Maraknya Penipuan Modus Lolos CPNS dan PPPK 2021, BKN Tegaskan Siapapun Tidak Bisa Membantu
Menurutnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Sebagai contoh, ada peserta yang telah melakukan tes SKD, kemudian menyebarkan soal-soal SKD tersebut pada kanal YouTube pribadi atau melalui media informasi lainnya.
Jika memang terbukti, peserta yang dimaksud terancam didiskualifikasi.
"Betul," kata Satya membenarkan permisalan tersebut.
Bisa Dilaporkan
Bagaimana cara melaporkannya jika menemui kasus semacam itu?
Caranya mudah, Anda cukup mengisi aduan pada link berikut http://bit.ly/Form_Laporan_FR
- Langkah pertama, tuliskan nama Anda sebagai pelapor
- Kemudian tuliskan nomor ponsel Anda
- Ketiga, tuliskan nama yang akan Anda laporkan