Berita Kukar Terkini
Soal PNBP Pengurusan SIM, Ini Penjelasan Polres Kukar Terkait Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menginformasikan tarif resmi pengurusan SIM, baik membuat baru maupun memperpanjang.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menginformasikan tarif resmi pengurusan SIM, baik membuat baru maupun memperpanjang.
Dimana, sebagian besar masyarakat masih ada yang bertanya-tanya soal berapa besaran tarif resmi dalam mengurus SIM di Satlantas Polres Kukar.
Baur SIM Satlantas Polres Kukar, Aiptu Gunawan menyampaikan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif resmi pengurusan SIM dinilainya cukup terjangkau. Namun, besaran tarif pengurusan SIM baru berbeda dengan tarif perpanjangan SIM.
“Beda tarifnya buat baru dan memperpanjang,” ungkapnya. Kamis, (7/10/2021). Ia membeberkan, tarif pembuatan SIM baru, yakni untuk SIM C sebesar Rp 100 ribu, SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120 ribu.
Kemudian ucap dia, untuk perpanjangan SIM, SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM B1 dan B2 Rp 80 ribu. “Termasuk yang umum, Rp 80 ribu juga,” ucapnya.
Baca juga: Ingin Mengurus SIM? Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan jika Diurus Sendiri, Lebih Murah Lho
Baca juga: Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks
Baca juga: NEWS VIDEO Urus SIM A Tak Lagi Hanya Bermodal KTP, Anda Harus Punya Sertifikat Ini
Gunawan menambahkan, untuk proses pembuatan SIM baru harus melalui tes uji teori dan praktek. Sementara, untuk perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti tes tepri dan praktek.
“Kecuali masa berlakunya sudah lewat atau habis, mereka wajib mengikuti prosedur yang baru,” pungkasnya.(*)