Berita Bontang Terkini

Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks

Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar informasi hoax yang disebar via media sosial soal buat SIM dan SKCK perlu disodorkan syarat sertifikat vaksin Covid-19. Akun resmi Polres Bontang menjelaskan, berita yang beredar di dunia maya adalah tidak benar, alias hoaks. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (23/6/2021) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menyatakan, jika informasi yang beredar itu adalah hoax alias berita palsu, tidak benar itu pengurusan harus melampirkan sertifikat.

Sejauh ini, Polres Bontang belum menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 itu jadi salah satu syarat administrasi pengurusan SIM dan SKCK.

Baca juga: Pertama di Kaltim, Bayar Permohonan SIM & SKCK Non Tunai di Polresta Balikpapan, Anti Pungli

"Itu infomasi hoax yang beredar di medsos itu," terangnya.

Ia pun menyampaikan, persyaratan dokumen pembuatan SIM di Polres Bontang masih sama seperti sebelumnya.

Namun dalam proses pengurusan administrasi para pendaftar pembuatan SIM dan SKCK harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sesuai standar yang ditetapkan.

“Cuman pas ngurusnya harus prokes. Karena itu, kita perketat,” terangnya.

Warga Jangan Cepat Percaya

Selain itu, AKBP Hanifa juga menambahkan, untuk seluruh warga masyarakat diimbau agar tidak cepat percaya terhadap infomasi yang tidak jelas sumbernya.

Dan tentu saja, masyarakat juga dilarang meneruskan atau menyebar luaskan informasi tersebut jika belum ada sumber yang jelas.

Baca juga: Info Pelayanan Administrasi Pembuatan SKCK di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya

Untuk memastikan informasi yang tanpa sumber jelas itu, masyarakat bisa melakukan konfirmasi dengan datang ke kantor polisi terdekat atau melalui pengaduan via telepon 110.

“Kita tahu, mayoritas masyarakat belum vaksin. Jadi tidak mungkin kebijakan itu diberlakukan,” terangnya.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved