Berita Nasional Terkini
Jelang Maulid Nabi, Pemerintah Geser Libur Nasional ke 20 Oktober 2021, Berikut Alasannya
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi klaster Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Mejelang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pemerintah mengubah jadwal tanggal merah.
Pemerintah mengubah tanggal merah yang merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Liburan Akhir Pekan Ingin ke Biestro Indonesia Cafe, Bisa Menaiki Kuda dengan Harga Rp 20.000
Baca juga: Rekomendasi Oleh-oleh Khas Pasuruan yang Wajib Dibeli saat Liburan ke Cimory Dairyland Prigen
Baca juga: Berencana Liburan ke Taman Safari Bogor, Ini 6 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Wisatawan
Mengapa hari libur Maulid Nabi digeser?
Dilansir dari Kompas.com, alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi Alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi adalah karena pandemi Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Hari ini, Jumat (8/10/2021) ini sendiri, sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah.
Pada bulan Rabiul Awal itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan, yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.
Baca juga: Selecta Menjadi Pilihan Wisatawan Saat Berlibur di Kota Batu, Ini Harga Tiket Masuknya Tahun 2021
Peringatan satgas Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Wiku menekankan, penularan virus masih terjadi sekalipun situasi pandemi sudah menunjukkan perbaikan.
"Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati," tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (5/10/2021).
Wiku juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisasi peluang penularan sebesar-besarnya," ujar dia.
Baca juga: Ingin Merencanakan Liburan Bersama Keluarga, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama
Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Baca juga: LENGKAP JADWAL RACE MotoGP 2021 dengan Jam Tayang Trans7 dan Klasemen Terbaru, Hari Ini Masih Libur
13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: CATAT Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya Ada 16 Hari
Baca juga: Liburan Akhir Pekan Berencana Ke Candi Borobudur, Ini Syarat Pengunjung dan Jam Operasionalnya
Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada:
12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (*)