Berita Samarinda Terkini
Urus Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda, Pelayanan Sesuai Wilayah PPKM
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Lokasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Basuki Rahmat, Mall Pelayanan Publik, Kota Samarinda.
Hari : Pada hari kerja saja. Senin s/d Jumat
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling, sebaiknya anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasinya.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
- Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
- Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup), bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)
Ketentuan pelayanan:
- Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).
- Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.
- Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan
- Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register (*)