Dapat Sanksi dari WADA Badan Anti-Doping Dunia, Nasib Indonesia Bisa Serupa Seperti Rusia 'ROC'
Nasib Indonesia bisa serupa nasibnya dengan Rusia disejumlah kompetisi internasional
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia bisa serupa nasibnya dengan Rusia disejumlah kompetisi internasional.
Hal itu menyusul sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) kepada Indonesia setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak patuh.
Kendati demikian, ada sejumlah perbedaan sanksi yang diterima Indonesia dan Rusia.
Untuk diketahui, pada Olimpiade Jepang 2020 lalu, Rusia tidak dapat menggunakan nama dan bendera negaranya pada gelaran multi event terbesar di dunia tersebut.
Rusia pun menggunakan nama ROC (Russian Olympic Committee) pada Olimpiade Jepang 2020.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia, serta para atletnya yang berlaga di kancah internasional?
Baca juga: Penjelasan Menpora Soal Sanksi Badan Antidoping Dunia, Indonesia Masih Ada Waktu Klarifikasi ke WADA
Baca juga: NEWS VIDEO Banding Kasus Doping Ditolak, Andrea Iannone Dilarang Balapan 4 Tahun
Baca juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Selain mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan, perwakilan LADI juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.
Dikutip dari Reuters, WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Meski mendapat sanksi serius, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia untuk tetap bersaing pada kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia.
Akan tetapi, bendera Merah Putih tidak akan bisa dikibarkan selain pada ajang Olimpiade.
Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
Baca juga: Jelang Lawan Taiwan, Shin Tae-yong Perbaiki 4 Kelemahan Timnas Indonesia, Live Streaming Indosiar
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.