Kabar Artis
Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi, Penjelasan MUI Soal Akad Nikah 2 Kali
Pernikahan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang jadi sorotan. Mulai Pernikahan Siri sampai akad nikah yang digelar dua kali.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang jadi sorotan.
Pasangan berjuluk Leslar ini dituding melakukan pembohongan publik.
Netizen pun menjadi terbelah ada yang pro dan kontra Leslar.
Beberapa netizen yang kecewa pun menyebut salah satu bukti kebohongan Lesti dan Billar.
Netizen yang merasa dibohongi menyebut Leslar telah berbohong dengan mengatakan malam pertama saat Live di Instagram usai akad nikah yang kedua, padahal saat itu Lesti sudah dalam keadaan hamil.
Baca juga: KPI Jatim akan Cabut Aduan ke Polisi, Syaratnya Rizky Billar dan Lesti Segera Minta Maaf ke Publik
Baca juga: Diam-diam Rizky Billar Laporkan Akun Haters ke Polisi, Lesti Kejora Sudah Diperiksa sebagai Saksi
Baca juga: Nikah Sirinya Disoal Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dipolisikan, Terancam 10 Tahun Penjara
Karena diketahui kemudian, Lesti dan Billlar sudah menikah sejak April 2021 dan kini Lesti tengah hamil 5 atau 6 bulan.
Lesti Kejora dan Rizky Billar pun kini resmi dilaporkan ke polisi.
Adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Bahkan, Lesty Kejora dan Rizky Billar sampai dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan pembohongan publik.
Nah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, turut buka suara dan memberi penjelasan mengenai aturan pernikahan sesuai syariat Islam.
Asrorun mengatakan, Rizky Billar dan Lesti tak melakukan pelanggaran apalagi melakukan pembohongan publik.
Hal ini seperti dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Asrorun menerangkan bahwa nikah siri dipandang sah secara agama.
Bahkan, pasangan yang menikah siri telah memiliki hak dan tanggung jawab sama seperti pasangan yang menikah resmi.
Baca juga: NEWS VIDEO Ketua KPI Menyarankan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Pendapat ke MUI Soal Nikah Siri
Hanya saja, keduanya belum dicatat dalam data kependudukan sehingga tidak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah."
"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orangtua."
Menurut Asrorun, ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti bukanlah penyimpangan.
Ia juga mengizinkan pasangan nikah siri untuk kembali menikah di depan petugas KUA demi mendapatkan dokumen pernikahan.

Sehingga, Asrorun menegaskan tak ada indikasi pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti.
"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik."
"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."
Baca juga: Lesti Kejora & Rizky Billar Diadukan ke Polda Metro Jaya oleh KPI Jatim, Terancam 7 Tahun Penjara
Terkait pernikahan secara resmi yang tayang di TV, Asrorun menilai bahwa hal tersebut justru bagian dari sunnah.
Menurut Asrorun, pernikahan memang seyogyanya diumumkan secara luas agar diketahui banyak orang.
"Itu justru menjadi bagian dari syiar," beber Asrorun,
"Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah men-syiarkan."
"Makanya ada anjuran untuk walimah, kepentingannya apa, untuk berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah terikat hubungan suami istri."
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.05: " target="_blank" rel="noopener">Klik di sini
Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan
Pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai polemik di masyarakat.
Konselor Mila Machmudah Djamhari bahkan berencana melaporkan keduanya.
Baca juga: NEWS VIDEO Ketua KPI Menyarankan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Pendapat ke MUI Soal Nikah Siri
Ia menyoroti pelanggaran syariat atas akad nikah yang dilakukan dua kali, dan menuding Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan pembohongan publik.
Awalnya, pernyataan tersebut diunggah Mila di akun Facebook pribadinya yang sudah terverifikasi pada Minggu (26/9/2021).
Namun, permasalahan terus berlanjut hingga Lesti dan Rizky Billar yang kerap disingkat dengan nama branding Leslar menghubungi pihak pengacara.
Mila yang menulis dirinya sebagai Petugas Medsos Aksi Bela Islam dan NKRI, menyoroti dua hal.
Ia menuding Rizky Billar dan Lesti telah membuat gaduh dengan kebohongan yang dilakukan.
Pasalnya, keduanya disebut sengaja menutupi pernikahan sirinya dan kembali melakukan rangkaian pernikahan karena terikat sponsor.
Selain itu, Rizky Billar dan Lesti diketahui melakukan akad nikah dua kali yang disebut menyalahi hukum negara dan hukum Islam.
Baca juga: Lesti Kejora & Rizky Billar Diadukan ke Polda Metro Jaya oleh KPI Jatim, Terancam 7 Tahun Penjara
"Bismilah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...
Agar tidak terjadi lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila.
Kemudian Mila menerangkan alasan Rizky Billar dan Lesti bisa dipidana.
Bahkan, keduanya bisa divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa Leslar bisa dipidakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun."
Mila menyoroti Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 yang menyebut tentang penyiaran berita bohong dan kabar tidak lengkap.
Ia lantas membahas akad nikah yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti secara siri, kemudian kembali dilakukan saat diliput TV.
Baca juga: Karyawan Lesti Kejora-Rizky Billar Mundur dari Pekerjaan, Efek Kena Nyinyir Imbas Nikah Siri Leslar?
Menurut Mila, keduanya sudah menyalahi aturan, karena pasangan yang nikah siri hanya tinggal mengajukan Isbat ke Pengadilan Agama tanpa mengulang prosesi.
Selain itu, ada indikasi pemalsuan dokumen karena keduanya mengaku belum kawin saat mendaftarkan diri ke KUA.
Padahal, Rizky Billar dan Lesti saat itu sudah menikah siri, bahkan tengah menanti kelahiran buah hatinya.
"Saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Masih Perjaka/Perawan bagi yang belum menikah.. tujuannya adalah memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi bukan menikahkan suami atau istri orang...
Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah Sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat Surat Pernyataan Palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah...
Orang yang sudah menikah Siri pencatatan nikahnya bukan mendaftar pernikahan di KUA tetapi mengajukan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama...," tutur Mila. (*)
Berita tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora
Seperti dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul MUI Tanggapi Akad 2 Kali Rizky Billar dan Lesti Kejora, Singgung Tudingan Pembohongan Publik