Kabar Artis

KPI Jatim akan Cabut Aduan ke Polisi, Syaratnya Rizky Billar dan Lesti Segera Minta Maaf ke Publik

KPI Jatim siap mencabut aduan ke polisi, syaratnya Rizky Billar dan Lesti segera minta maaf ke publik. Bagaimana selanjutnya?

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Star Story
Edi Prasetio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur akan mencabut laporan jika Lesti dan Rizky Billar meminta maaf. 

TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi Kongres Pemuda Indonesia ( KPI ) Jawa Timur ( Jatim ) telah melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam. 

Aduan dari KPI Jatim ini bukan hanya karena pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora tetapi pasangan yang berjuluk Leslar ini juga dianggap melanggar dua perkara.

Namun demikian, KPI Jatim mengisyaratkan untuk berdamai dan mencabut aduan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Syaratnya, KPI Jatim meminta agar Rizky Billar dan Lesti Kejora segera minta maaf ke publik.

Ketua KPI Jatim, Edi Prasetio menjelaskan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora dinilai melanggar dua perkara.

Edi Prasetio selaku kuasa hukum dari Mila Machmudah pun menjelaskan masalah dan pasal yang menjerat pasangan Lesti dan Rizky Billar.

Baca juga: Nikah Sirinya Disoal Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dipolisikan, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Diam-diam Rizky Billar Laporkan Akun Haters ke Polisi, Lesti Kejora Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Baca juga: Lesti Kejora & Rizky Billar Diadukan ke Polda Metro Jaya oleh KPI Jatim, Terancam 7 Tahun Penjara

Di dalam aduannya kepada polisi, KPI Jatim menyelipkan beberapa pasal yang diduga sudah dilanggar Rizky Billar dan Lesti.

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunStyle.com di artikel yang berjudul Lesti dan Rizky Billar Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, KPI Jatim Beri Syarat Jika Mau Damai, pasal pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.

Selain itu, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Jumat, 8 Oktober 2021.

KPI sendiri sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti.

Hanya saja ada hal yang salah dilakukan pasangan artis itu sehingga membuat KPI merasa resah.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ungkap Edi Prastio.

Baca juga: Karyawan Leslar pada Mundur saat Lesti & Rizky Billar Didera Nyinyiran & Tudingan Pembohongan Publik

Pihak KPI menegaskan bahwa aduannya tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan pasangan Leslar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved