Kamis, 30 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Sebut Perampingan OPD di Pemkot Samarinda Berdampak pada Efisiensi Anggaran

Walikota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samari

Tayang:
HO/DISKOMINFO SAMARINDA
Walikota Samarinda Andi Harun tetapkan susunan OPD baru sebanyak 25 OPD terdiri dari 19 Dinas dan 6 Badan. Ia mengatakan, perampingan OPD di lingkup Pemkot Samarinda berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran. HO/DISKOMINFO SAMARINDA 

17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

20. Dinas Perhubungan

21. Dinas Lingkungan Hidup

22. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

23. Dinas Perikanan

24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

25. Satuan Polisi pamong praja

Sementara OPD yang tidak berubah strukturnya adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan. 

Perampingan OPD Jadi Kewenangan Penuh Walikota

Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari 37 OPD menjadi 25 OPD disebut oleh Komisi I DPRD Samarinda menjadi kewenangan penuh walikota.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan pihaknya perlu mengonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di walikota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata walikota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silakan saja," tutur Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021).

Anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.

Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha Fajal, fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved