Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Sebut Perampingan OPD di Pemkot Samarinda Berdampak pada Efisiensi Anggaran
Walikota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samari
17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
20. Dinas Perhubungan
21. Dinas Lingkungan Hidup
22. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
23. Dinas Perikanan
24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
25. Satuan Polisi pamong praja
Sementara OPD yang tidak berubah strukturnya adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan.
Perampingan OPD Jadi Kewenangan Penuh Walikota
Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari 37 OPD menjadi 25 OPD disebut oleh Komisi I DPRD Samarinda menjadi kewenangan penuh walikota.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan pihaknya perlu mengonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di walikota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata walikota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silakan saja," tutur Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021).
Anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.
Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha Fajal, fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-samarinda-andi-harun-tetapkan-susunan-opd-baru-sebanyak-25-opd.jpg)