Virus Corona di Malinau
Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Kadinkes Malinau Sebut Pengaruhi Leveling PPKM Daerah
Berdasarkan Inmendagri 48/2021, Kabupaten Malinau masih ditetapkan sebagai PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Saat ini kabupaten Malinau memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Berdasarkan Inmendagri 48/2021, Kabupaten Malinau masih ditetapkan sebagai PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI.
Di antara 5 kabupaten/kota di Kaltara, Kabupaten Nunukan berhasil turun level, dari semula level 3 menjadi wilayah PPKM Level 2.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, John Felix Rundupadang menjelaskan, indikator pemeringkatan kriteria PPKM saat ini tidak hanya berdasarkan tambahan kasus konfirmasi.
Menurutnya, meskipun kasus Covid-19 melandai di Malinau, namun capaian vaksinasi dinilai masih rendah.
Baca juga: Kadinkes Sebut Vaksin Efektif Kurangi Penularan Covid-19, Tiga Kasus Aktif Dirawat di RSUD Malinau
Baca juga: Cakupan Vaksinasi di Malinau Capai 51 Persen, Pasien Rawat Inap Covid-19 Terjadi Penurunan
Baca juga: Sektor Usaha Lesu Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Warga Malinau Dibekali Keterampilan Berwirausaha
"Ada indikator kriteria leveling wilayah PPKM. Termasuk di Malinau, kasus Covid-19 melandai, tapi kita masih level 3. Salah satu indikatornya karena capaian vaksinasi masih rendah," ujarnya, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, capaian vaksinasi sangat bergantung pada ketersediaan stok vaksin daerah. Pemeringkatan PPKM dinilai sangat berpengaruh terhadap pengetatan pembatasan masyarakat.
Contohnya, pemberlakuan persyaratan pelaku perjalanan, batas maksimal kapasitas moda transportasi hingga pengetatan interaksi dan aktivitas masyarakat.
"Untuk saat ini, vaksinasi terus kita upayakan. Syukurnya kita banyak terbantu suplai vaksin TNI dan Polri. Kalau capaian vaksinasi tinggi, kemungkinan Malinau juga akan turun level," katanya.
PPKM Level 3 di Malinau diperpanjang sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang. (*)