Berita Nasional Terkini
Hamdan Zoelva Bongkar Strategi Yusril untuk Menang di MA, Demokrat Tuding Ketum PBB Tiru Hitler
Hamdan Zoelva bongkar strategi Yusril Ihza Mahendra untuk menang di Mahkamah Agung, Partai Demokrat tuding Ketum PBB tiru Adolf Hitler
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membongkar strategi Yusril Ihza Mahendra untuk bisa menggugat AD/ART partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi melihat strategi tersebut yakni tidak melibatkan Partai Demokrat sebagai termohon di Mahkamah Agung.
Padahal, menurut Hamdan Zoelva, AD/ART yang digugat adalah milik Partai Demokrat.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra diberi kuasa oleh eks kader yang dipecat Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART partai tersebut ke Mahkamah Agung.
Yusril Ihza Mahendra sendiri menjadi Menkumham sebaga tergugat dalam permohonan tersebut.
Baca juga: Bukan Khusus Lawan Yusril, Demokrat Beber Tugas Hamdan Zoelva, Sindir KLB Kubu Moeldoko Kerumunan
Baca juga: Akhirnya Hamdan Zoelva Beraksi, Bongkar Keanehan di Gugatan Yusril, Demokrat AHY Bukan Termohon
Baca juga: Yusril Gembira Hamdan Zoelva Jadi Lawan, Duel Kader PPB di Kisruh Demokrat, Sindir Jurus Dewa Mabuk
Partai Demokrat pun menggunakan jasa Hamdan Zoelva untuk menandingi Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyebut cara Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Ketum Partai Bulan Bintang ( PBB) dalam membantu upaya merebut Partai Demokrat, mirip Adolf Hitler.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Yusril Masukkan Menkumham Jadi Termohon Gugatan, Hamdan Zoelva Merasa Demokrat Dibungkam, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga kuasa hukum eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hamdan Zoelva, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.
Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) yang jadi termohon.
Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.
Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).
"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon?
Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: LENGKAP Biodata & Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat saat Lawan Yusril Ihza Mahendra
Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya.
Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan Zoelva.
Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Untuk itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.
Langkah Yusril Telah Terbaca
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman telah membaca langkah kuasa hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat.
Benny menyebut, Yusril Ihza Mahendra hanya bekerja atas nama hidden power dengan tujuan hanya untuk merebut Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi.
Baca juga: Jawaban Tegas Yusril Ihza Mahendra Disorot Tiap Hari oleh Demokrat Kubu AHY, Sibuk Gunjingan Politik
Hal tersebut disampaikan Benny dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi.
Tidak ada penjelasan lain," kata Benny dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Bahkan Benny menilai, apa yang dilakukan Yusril itu tidak bersifat nonpartisan dan tidak demokratis.
"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak," sambungnya.
Menurut Benny, gugatan yang dilayangkan kepada Partai Demokrat itu hanya mengadopsi cara pikir totalitarian ala Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," jelas Benny.
Yakni hanya ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.
Baca juga: Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD
Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.
"(Dia ingin menguji) semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.
Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim
Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.
Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.
Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan
Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan.
Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar.
Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). (*)