Aplikasi

Mudah, Cara Lindungi WhatsApp dari Penyadapan, Ada Aplikasi Khusus Google Play Store, Cek Cara Sadap

Mudah, cara lindungi WhatsApp dari penyadapan, ada aplikasi khusus Google Play Store, cek cara sadap

Editor: Rafan Arif Dwinanto
canva.com
Ilustrasi WhatsApp. Cek cara melindungi akun WhatsApp dari pembajakan 

Dengan fitur verifikasi system ini, maka dibutuhkan data digit nomor pin yang ada dan terkirim di nomor milikmu dan dipastikan orang lain sulit untuk mendapatkannya.

Bahkan aplikasi penyadap secanggih Social Spy WhatsApp juga akan gagal untuk menembus fitur dual verification system ini.

Melakukan Penguncian Aplikasi

Gunakan fitur kunci aplikasi whatsApp, karena dengan menggunakan sistem pengunci ini akun WhatsApp mu sulit ditembus oleh orang lain.

Aplikasi pengunci WhatsApp ini dapat kita unduh di Google Play Store.

Dengan fitur ini, semua orang yang hendak membuka aplikasi WhatsApp milikmu, maka mereka akan diperintahkan untuk input kode pin khusus yang hanya diketahui oleh pemilik smartphone itu sendiri.

Baca juga: Cara Berhenti Terima Pesan WhatsApp di Android Tanpa Perlu Hapus Aplikasi

Proteksi OTP

Usai melakukan penguncian dan penerapan verifikasi ganda pada akun WhatsApp, maka kita sebaiknya berhati hati.

Setelah anda mengunci aplikasi dan menerapkan verifikasi ganda terhadap akun WhatsApp, selanjutnya yang kamu harus lakukan adalah berhati-hati.

Kamu harus tahu bahwa akun WhatsApp kamu hanya dapat digunakan oleh satu nomor ponsel.

Dan bila akan menggunakan ponsel yang lain, maka anda akan mendapat kiriman OTP untuk membuka WA di media ponsel yang baru.

Cek Penggunaan WhatsApp Web

Berhati-hatilah jika pernah menggunakan WhatsApp di laptop atau komputer personal.

Jika pernah menggunakannya, maka sebaiknya selesai menggunakan WA di Laptop, segera cek WA di Ponsel anda, dan segera lakukan Log out from all devices, untuk memutus koneksi WA dari WhatsApp Web dan WA keluar secara sempurna dari laptop. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved