CPNS 2021
Nilai di Atas Passing Grade Tidak Serta-merta Lolos SKD CPNS 2021, Berikut Ketentuannya
Sejumlah instansi telah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi telah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Untuk diketahui, bagi peserta tes SKD CPNS dengan nilai di atas passing grade, tidak serta merta akan langsung bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Untuk peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya yakni seleksi kompetesi bidang (SKB), ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Berikut Bank Soal TIU CPNS 2021 yang Berpeluang Diujikan, Lengkap dengan Kumpulan Latihan Soal
Berdasarkan surat nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober 2021.
Besar kemungkinan, pengumuman hasil SKD pun akan mengalami kemunduran dari jadwal semula, mengingat belum selesainya penyelenggaran tes.
Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.
Ketentuan Lolos SKD
Dalam Perman-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi pemerintah melalui SSCASN.
Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.
Baca juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Bank Soal Tes Analogi Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.
Perlu diketahui, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Seluruh Tahapan Seleksi CPNS 2021 Gratis dan Transparan