Kesehatan
Berikut Aturan Lengkap Bagi Pemberian Vaksin Dosis ke 2 untuk yang Baru Sembuh Covid 19
Berikut aturan lengkap bagi pemberian vaksin dosis ke 2 untuk yang terpapar covid 19.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan lengkap bagi pemberian vaksin dosis ke 2 untuk yang baru sembuh Covid 19.
Vaksin ini dilakukan dua dosis, jaraknya antara satu dosis sekira sebulan.
Program vaksinasi kini sedang digencarkan oleh pemerintah.
Tak jarang ada sejumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sebelum melakukan vaksinasi kedua.
Lalu bagaimana jika kondisi ini terjadi?
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan apabila dosis kedua belum dapat diberikan sesuai interval minimal tersebut maka direkomendasikan bagi sasaran untuk sesegera mungkin.
Dalam aturan itu juga menyebutkan bahwa pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama.
Bagi penyintas Covid-19, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Baca juga: Khasiat Konsumsi Kacang Tanah Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Memperkecil Risiko Serangan Jantung
Baca juga: Khasiat Konsumsi Nangka Bagi Kesehatan Tubuh, Meningkatkan Imun hingga Bisa Mengontrol Diabetes
Baca juga: Ternyata Minum Kopi di Pagi Hari Sangat Berkhasiat Bagi Kesehatan Tubuh, Baik untuk Jantung
Biasanya interval atau rentang waktu pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 adalah 28 hari setelah pemberian dosis pertama.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Tapi, bagaimana jika pemberian vaksin Covid-19 dipercepat atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan? Bolehkah?
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua boleh dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.
"Kalau lebih cepat bisa karena rekomendasi BPOM 14 hari sudah bisa diberikan vaksinasi," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Namun menurut Nadia, sebaiknya pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Sebab pembentukan titer antibodi menjadi tidak optimal.