Sabtu, 25 April 2026

Pelaksanaan Acara Besar dan Keagamaan Diizinkan, Berikut Catatan Penting dari Satgas Covid-19

Melihat kondisi ini, pemerintah pun mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat.

Editor: Diah Anggraeni
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro. Dia mengatakan, ada 5 catatan penting yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara-acara besar, termasuk acara keagamaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan kasus yang signifikan.

Kasus aktif Covid-19 secara konsisten mengalami penurunan beberapa pekan terakhir.

Melihat kondisi ini, pemerintah pun mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat.

Baca juga: Bali Siap Terima Wisatawan Mancanegara, Dibutuhkan Sinergi Kuat Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memberikan catatan penting terkait pelaksanaan acara-acara besar, termasuk acara keagamaan.

Satgas mengambil contoh pelaksanan upacara ngaben atau Pelebon Ida Nabe Gede Dwija Ngenjung tokoh pariwisata terkenal Bali yang dilakukan di Sanur.

Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada 5 catatan penting yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat.

Pertama, persiapkan acara secara matang dan jauh-jauh hari.

Tujuannya agar Satgas, aparat keamanan, dan warga setempat dapat terlibat penuh untuk mengantisipasi titik lengah.

Termasuk jika ada masyarakat yang menonton dari jauh, yang sangat memungkinkan menyebabkan terjadinya kerumunan.

Baca juga: Pengendalian Covid-19 di Indonesia Terus Membaik, Masyarakat Diharapkan Tidak Boleh Lengah

Kedua, memastikan test atau screening dilakukan kepada panitia maupun semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara.

"Hanya yang sehat dan sudah divaksinasi yang boleh terlibat jadi syarat penting acara keagamaan," ujar Reisa pada konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19, Rabu (13/10/2021)

Ketiga, pemberlakuan QR scan di pintu masuk, fasilitas cuci tangan, hingga wajib masker.

Keempat, penempatan spanduk, baliho maupun dari pemandu acara atau MC agar selalu mengingatkan soal disiplin protokol Kesehatan.

Kelima, pemantauan Kesehatan antara panitia dan orang-orang yang terlibat dalam acara juga wajib diberlakukan.

Dengan adanya pengaturan dan protokol kesehatan tersebut, Reisa mengatakan semua panitia maupun orang-orang yang terlibat dalam acara Pelebon negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil tes usai penyelenggaraan acara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved