Kabar Artis
Video Kakek Suhud Bikin Baim Wong Disorot, Indonesia Punya UU yang Atur Privasi, Wajib Izin Dulu
Masih terkait dengan video Kakek Suhud yang bikin Baim Wong disorot. Peneliti BRIN mengingatkan bahwa Indonesia punya UU yang mengatur privasi
TRIBUNKALTIM.CO - Masih terkait dengan video Kakek Suhud yang membuat Baim Wong jadi sorotan dan viral
Video Baim Wong yang menegur seorang kakek yang diketahui bernama Suhud ramai jadi sorotan warganet karena sikap suami paula Verhoeven yang dinilai kurang sopan.
Terlepas dari sikap Baim Wong menegur Kakek Suhud, berkembang juga pertanyaan, apaapakah boleh merekam video atau menjadikan orang sebagai konten tanpa izin?
Bagaimana peraturannya terkait konten YouTube tersebut seperti video Kakek Suhud yang diunggah di channel YouTube milik Baim Wong yang bernama asli Muhammad Ibrahim ini?
Dalam video di Channel YouTube Baim Paula yang berjudul "Adiknya Kiano, Udah Pengen Cepet2 keluar..Mamah Pau Langsung ke Rumah Sakit" ini muncul Baim Wong yang tegur Kakek Suhud.
Lalu adakah aturan atau Undang-undang yang mengatur hal ini?
Baca juga: Dokter Tirta Ingatkan Pembuat Konten Bagi Uang Sebut Viralin Orang Ada Etikanya, Singgung Baim Wong?
Baca juga: Subscriber Baim Wong Turun setelah Video Kakek Suhud, Sosiolog Khawatir Cuma Konten: Hanya Sepotong
Baca juga: Sempat Mengaku Tak Menyesal, Akhirnya Baim Wong Minta Maaf pada Kakek Suhud dan Ingin Bertemu
Menjawab pertanyaan ini, Ranny Rastati dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) memberikan penjelasan.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ranny berkata, sebenarnya di Indonesia sudah ada peraturan dan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal privasi.
"Seperti UUD 1945 pasal 28G tentang hak perlindungan diri, kemudian ada UU ITE pasal 27 tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ranny kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Oleh sebab itu, terkait video Baim Wong yang menegur kakek dan menjadi viral, Ranny berkata seharusnya pembuat konten minta izin dulu kepada orang yang muncul di dalam kontennya.
"Saya rasa sebelum sebuah konten diunggah di media sosial, pembuat konten wajib meminta izin kepada orang yang muncul di dalam konten," ungkapnya.
"Apalagi jika sampai menampilkan wajah secara jelas."
Baca juga: Konten Baim Wong Dianggap Tuduh Orangtua Sebagai Pengemis, Gegara Dikejar Kakek Pedagang
Ini merupakan hal penting dan paling mendasar dalam membuat konten, apalagi sudah ada UU yang mengaturnya.
Selain itu Ranny juga menyampaikan, hal yang perlu dipahami dari kejadian ini, apa yang terlihat dari potongan video atau gambar tidak selalu menggambarkan realita secara keseluruhan.
"Jadi sebelum memberikan judgement atau penilaian, kita perlu melakukan kroscek terhadap kebenaran sebuah informasi," pungkasnya.