Berita Pemkab Kutai Barat
Pemkab Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM di SPBU dan APMS yang Beroperasi di Kutai Barat
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan meningkatkan pengawasan dan pengaturan, terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU dan APMS
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan meningkatkan pengawasan dan pengaturan, terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) wilayah Kubar.
“Pengawasan perlu ditingkatkan, sehingga permasalahan ketersediaan BBM bisa terurai dan teratasi,”kata Sekkab Kubar Ayonius, usai rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah (PD) terkait dan forkopimda di wilayah Kubar tentang kelangkaan BBM, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Kamis (14/10/2021).
Hasil rakor tersebut terungkap, pemkab bakal menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM.
Disdagkop dan UKM Kubar nanti diminta, melakukan pendataan dan peninjauan ke lapangan, apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak.
Baca juga: Persatuan Dalam Bingkai Keanekaragaman, Kecamatan Long Iram Kubar Bentuk Forum Pembauran Kebangsaa
Baca juga: Polres Kubar Distribusikan 20 Ton Beras buat Warga Terdampak Pandemi dan Gelar Vaksinasi Massal
Baca juga: Optimis Capai Herd Immunity, Pemkab Kubar Percepat Vaksinasi Dewasa dan Anak Sekolah
Menurutnya, pengetap BBM sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk penertiban, semuanya mendukung baik PD terkait maupun forkopimda yang tergabung dalam tim ini.
Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun pejual SPBU dan APMS.
“Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena. Tetapi harapannya, masyarakat harus mengerti, sadar dan menghargai aturan ini,” tegasnya.
Menurutnya, memodifikasi tanki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan.
“Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan oleh memodifikasi tangki, biasaya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.
Baca juga: Dua Kali Kunjungi Mahulu, Bupati Apresiasi Dandim 0912 Kubar
Untuk hasil rakor ini, akan disampaikan kepada Bupati dan Wabup Kubar dan ditindaklanjuti.
“Kalau disetujui, akan disosialisasikan. Sehingga nanti pengelola SPBU dan APMS memiliki pegangan dan payung hukum,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekkab-kubar-ayonius-usai-rapat-koordinasi-rakor-bersama-perangkat-daerah-pd.jpg)