Bantuan Sosial

CEK BANTUAN BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan Syarat  Pencairan BSU di Bank

Langsung cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI.

Editor: Doan Pardede
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021- Langsung cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI.

Selain soal cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI, simak juga kriteria untuk mendapatkannya.

Bagi kamu pemilik rekening Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri bisa cek NIK dan nama lengkap di KTP, siapa tahu dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau dikenal dengan nama lain BLT subsidi gaji 2021.

Baca juga: LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Via WhatsApp untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Bulan Oktober

Baca juga: CEK NAMA Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, Login www.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: LOGIN Kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT Rp 1 Juta BRI BNI BTN Mandiri

Baca juga: BLT BPJS Rp 1 juta Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJSTKU & www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Buruan cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI.

Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi.

Namun tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.

Bantuan subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.

Syarat Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Cek Status BSU:

1. Login link BSU BPJS Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id

- Buka link bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Itulah tadi informasi seputar cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP di bsu.kemnaker.go.id dan syarat  pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BNI dan BRI.(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved