Berita Nasional Terkini

Terbongkar di Pengadilan, 4 Laskar FPI Cekik Polisi dan Berusaha Rebut Senjata, Akhirnya Ditembak

Terbongkar di Pengadilan, laskar khusus FPI cekik polisi dan berusaha rebut senjata, akhirnya ditembak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Inilah lokasi Km 50 Tol Cikampek yang menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) akhirnya disidang.

Dalam persidangan tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan penganiayaan terhadap 4 laskar khusus FPI.

Jaksa juga membacakan kronologi peristiwa sehingga akhirnya polisi yang menjadi terdakwa tersebut menembak laskar khusus FPI.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.

Dua anggota laskar khusus FPI meninggal lebih dulu dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi

Baca juga: Inilah Sosok Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, EPZ Perwira Berpangkat Ipda, Tewas Kecelakaan

Sementara, 4 lainnya disebut terpaksa dilumpuhkan karena menyerang polisi dan berusaha merampas senjatanya.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Senin (18/10/2021).

Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Muncul fakta baru saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan.

Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Briptu Fikri

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved