Berita Nasional Terkini

Terbongkar di Pengadilan, 4 Laskar FPI Cekik Polisi dan Berusaha Rebut Senjata, Akhirnya Ditembak

Terbongkar di Pengadilan, laskar khusus FPI cekik polisi dan berusaha rebut senjata, akhirnya ditembak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Inilah lokasi Km 50 Tol Cikampek yang menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI, Selasa (8/12/2020). 

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1519 UTI.

Peristiwa itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam

Upaya Rebut Senjata

JPU dalam sidang itu membeberkan adanya upaya empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) merebut senjata polisi atau terdakwa.

Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang.

Jaksa mengatakan hal itu bermula, saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan IPDA M. Yusmin Ohorella melakukan pengamanan kepada empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di KM 50, Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Diketahui, dalam mobil tersebut tiga anggota eks Laskar FPI duduk di sisi paling belakang mobil.

Sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M. Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved