Harun Masiku
Nasib Kasus Harun Masiku, ICW Singgung Ada Kekuatan Besar, Sempat Dikaitkan dengan PDIP dan Hasto
Nasib kasus Harun Masiku, ICW singgung ada kekuatan besar, sempat dikaitkan dengan PDIP dan Hasto Kristiyanto
Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.
Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.
"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."
"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."
"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik."
"Karena bagi kami interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.
Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.
"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita."
"Kenapa ini minta dipublish? Apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?"
"Banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.
Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublikasikan di situs resmi interpol, lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.
"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu, kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin."
"Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan."
"Jadi kita pilih tidak dipublish, dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya itu 194 negara," terangnya.
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol, dan hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.
"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja."
"Tidak ada esensi terhadap penyidikan."
"Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," paparnya.
Amur mengungkapkan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.
Menurut Amur, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai negara, untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sudah hampir sebulan lalu."
"Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ucap Amur.
Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
Baca juga: Babak Baru Pengejaran Harun Masiku, Senasib Djoko Tjandra, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
"Permintaan bukan kami."
"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."
"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (*)