Berita Nasional Terkini

Hamdan Zoelva Bongkar Kejanggalan Alasan Yusril Gugat Demokrat, Gunakan UU Era SBY Uji AD/ART AHY

Hamdan Zoelva bongkar kejanggalan alasan Yusril Ihza Mahendra gugat Partai Demokrat, gunakan UU Era SBY uji AD/ART partai yang dipimpin AHY

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva 

"Oleh karena itu untuk tidak jumud, saya katakan ayo kita berpikir tentang Undang-undang Partai Politik, jadi bukan di situ caranya," ujarnya.

Hamdan menjelaskan, dalam tataran filosofis, negara membebaskan rakyat membuat partai politik, termasuk menyusun AD/ART partai.

Negara juga seminimal mungkin mencampuri aturan internal partai politik, kecuali dalam hal fundamental.

Misalnya, dalam UU Partai Politik tak mengatur aturan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.

"Kini aturan internal partai politik adalah otonomi rakyat, kecualii kita ganti prinsip, itu beda."

"Karena itu kalau mengganti prinsip itu, maka dibuatlah sedemikian rupa, misalnya di undang-undang, seorang ketua tidak boleh lebih dari dua kali, cara kongres harus begini-begini, dibuat secara lengkap," tuturnya.

Atas dasar itu, Hamdan mengatakan Yusril menggunakan pendekatan filosofis untuk menjadikan perkara konflik menggugat AD/ART Demokrat.

Sebab, Yusril menggunakan Undang-undang (UU) era SBY, yaitu UU 2/2008 tentang Partai Politik serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.

"Ini kan berkaitan dengan hukum adiministrasi, hukum administrasi itu tidak boleh bebas, itu kam administrasi saja, kecuali Mahkamah Konstitusi masih memberikan mungkin peluang lebih besar."

"Mereka kan mengajak untuk aliran progresif, nah ini lebih kepada tataran filosofis itu di Mahkamah Kontistusi."

"Kalau hukum administrasi di Mahkamah Agung, walaupun ada filosofisnya, tetapi lebih kepada tataran hukum administrasi," terangnya.

Baca juga: Akhirnya Hamdan Zoelva Beraksi, Bongkar Keanehan di Gugatan Yusril, Demokrat AHY Bukan Termohon

Penjelasan Yusril

Sebelumnya, mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved