CPNS 2021

KISI-KISI Tes SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai hingga Protokol Kesehatan bagi Peserta

Tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT), dilakukan selama 90 menit, bagi penyandang disabilitas 120 menit.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kemenko Marves
Ilustrasi, Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai hingga Protokol Kesehatan bagi Peserta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terbaru tentang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021,

Simak juga kisi-kisi materi SKB CPNS, bobot nilai SKB hingga protokol kesehatan saat menjalani pelaksanaan tes.

Diketahui, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB.

Tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit, sementara bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Pelajari Ketentuan, Materi hingga Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2021

Baca juga: Apa Saja Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021? Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca juga: Tak Jadi November, Inilah Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan Link Kanal YouTube Kanreg BKN

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah, dimana dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.

Selengkapnya, simak informasi tentang tes SKB berikut ini sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021

Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved