Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona di Balikpapan

Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan, Lengkapi Syarat Sebelum 28 Oktober 2021

Santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 senilai Rp 10 juta yang meninggal dunia akan kembali diberikan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 senilai Rp 10 juta yang meninggal dunia akan kembali diberikan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co.

Ia mengatakan, santunan itu diberikan berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 40 tahun 2021.

Yakni mengenai pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Kalimantan Timur.

"Betul saja, lengkapi syaratnya dan kami usulkan ke Provinsi. Sepertinya baru hari ini data-data mulai masuk. Jadi belum tau jumlahnya," ujar Purnomo, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: 742 Tempat Tidur Siaga, Satgas Balikpapan Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melandai di Kaltim, Kota Balikpapan dan Bontang Masih Zona Merah

Baca juga: Covid-19 Mereda di Kukar, Kadinkes Sebut Penyakit Kardiovaskular tak Menular Masih Terjadi

Untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan yang disyaratkan terlebih dahulu.

Kemudian, syarat yang telah diberikan akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke pemerintah provinsi Kaltim.

Untuk kriteria penerima santunan, yakni meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR),” katanya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris di antaranya fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19.

Lalu, fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu.

Serta hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: 2 Hari Giat Vaksinasi Covid-19 di Long Ikis, Polres Paser Salurkan 3.599 Dosis

Selanjutnya, buku tabungan ahli waris dari Bank Kaltimtara, dan foto copy surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh pejabat berwenang dan telah dilegalisir.

“Usulan dan kelengkapan berkas disampaikan kepada Dinas Sosial Kota Balikpapan paling lambat, 28 Oktober 2021,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved