CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Belajar Materi Soal, Bobot Nilai hingga Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2021

Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, belajar materi soal, bobot nilai hingga kisi-kisi tes SKB CPNS 2021.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI CPNS. Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, belajar materi soal, bobot nilai hingga kisi-kisi tes SKB CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim.

Berikut informasi terbaru tentang tes Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021,

Belajar materi soal, bobot nilai hingga kisi-kisi tes SKB CPNS 2021.

Diketahui, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB.

Tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit, sementara bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Pelajari Ketentuan, Materi hingga Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2021

Baca juga: Apa Saja Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021? Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca juga: Tak Jadi November, Inilah Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan Link Kanal YouTube Kanreg BKN

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah, dimana dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.

Selengkapnya, simak informasi tentang tes SKB berikut ini sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021

Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat (AFP/JUNI KRISWANTO)

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Penjadwalan Ulang Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di Berau, Lokasi Ujian di Balikpapan

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Bobot Nilai SKB CPNS 2021

A. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB dengan jenis atau bentuk tes wawancara menggunakan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan;

3. SKB dengan jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

B. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan;

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKB seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Simak Penjelasan Badan Kepegawaian Negara Soal Jadwal Tes SKB CPNS 2021 Digelar

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.

Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;

Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.

Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;

Baca juga: Lokasi Penjadwalan Ulang SKD CPNS 2021 tak Berlangsung di Berau

Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;

Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved