CPNS 2021
Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat
Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Ilustrasi, Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Inilah besaran gaji, tunjangan hingga hak cuti yang diterima PPPK 2021.
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900

Baca juga: NEWS VIDEO Seleksi PPPK Non Guru Kaltara Dimulai Hari Ini, Panita Siapkan 4 Sesi Ujian
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900