Virus Corona di Paser

RSUD Panglima Sebaya Klarifikasi Pasien yang Dikuburkan Sesuai Prokes Covid-19

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya mengklarifikasi, terkait adanya keluhan pelayanan terhadap pasien yang meninggal dunia dikuburkan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya usai melakukan pertemuan dengan keluarga pasien yang dimakamkan dengan Protokol Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

"Selama gejala menunjukkan Covid-19 maka pasien harus diperlakukan sebagai pasien Covid-19, dan keadaan ini telah dijelaskan ke pihak keluarga selama dirawat di Ruang Isolasi RSPS," jelas dr. Rifani.

Disatu sisi, terlambatnya hasil perikasaan PCR untuk diberikan kepada pihak keluarga, disebabkan harus melalui beberapa tahapan dan pada saat itu merupakan puncak gelombang kedua Covid-19 di Paser.

Baca juga: Partai Golkar Bangga Keberhasilan Jokowi-Maruf Amin Kendalikan Covid-19

"Saat itu jumlah pasien Covid-19 sangat banyak sehingga pemeriksaan PCR harus antri menunggu hasil," tersng dr.Rifani.

Berkaitan dengan masalah Bansos untuk pasien Covid-19, pihak RSPS menyatakan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) tetap dapat memberikan bantuan yang dimaksud.

Tinggal menyiapkan kelengkapan administrasi lain yang bukan administrasi medis.

"Untuk administrasi medis sudah sesuai dan memenuhi syarat pemberian bantuan, semua sudah di komunikasikan dengan pihak Dinsos Paser," jelasnya.

Ketua Komite Medik RSPS dr. Arman menyampaikan segala tindakan terkait medis di RSPS memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) masing-masing.

"Dimonitor serta di evaluasi oleh komite medik RSPS termasuk untuk Covid-19, jadi tidak ada yang dibuat-buat apalagi dicovidkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved