Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Surat Vaksin, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Syarat Penerbangan Terbaru

Tak perlu surat vaksin, Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat, cek syarat penerbangan terbaru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/2021). Simak aturan penerbangan terbaru untuk Anak di bawah 12 tahun 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam aturan penerbangan terbaru, maskapai penerbangan sudah bisa melayani penumpang Anak di bawah usia 12 tahun.

Simak pula syarat naik pesawat Anak dengan orang dewasa, penumpang Anak di bawah 12 tahun tak perlu menyertakan kartu vaksin.

Lantaran hingga saat ini belum ada vaksin Covid-19 untuk Anak di bawah usia 12 tahun.

Meski demikian, dalam syarat penerbangan terbaru, penumpang Anak di bawah 12 tahun tetap diminta melampirkan hasil tes PCR.

Diketahui, angka kasus baru Covid-19 terus menunjukkan tren menurun.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru di Balikpapan, tak Perlu Lagi Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: NEWS VIDEO PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat

Baca juga: Bandara Melalan Kubar tak Ada Penerbangan Komersil, Singgung Ketersediaan Armada Pesawat

Sekadar informasi, pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Dilansir dari Banjarmasin Post dalam artikel berjudul Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi, kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami tren penurunan.

Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021 untuk Jawa-Bali dan 8 November 2021.

Seiring dengan penurunan kasus itu, pelonggaran pun mulai dilakukan di beberapa sektor.

Salah satunya penggunaan moda transportasi udara.

Selain boleh terisi 100 persen, maskapai penerbangan juga diizinkan mengangkut anak usia di bawah 12 tahun.

Ya, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Namun ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi jika anak-anak di bawah 12 tahun hendak naik pesawat.

Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).

Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku dilansir dari Kompas.com.

Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021.

Dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air & Aturan Penerbangan Terbaru

Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

2. Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Menerapkan protokol kesehatan.

5. Anak sudah layak tes Covid-19

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR? Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021

Wiku mengatakan, anak-anak juga memang harus melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

"(Anak-anak di bawah 12 tahun) memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing.

Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.

Menurutnya, kebijakan itu telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sehingga, ia memastikan bahwa seluruh alat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.

Langkah itu diambil, kata Wiku, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka.

"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting.

Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," kata Wiku.

Syarat Terbaru Naik Pesawat

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah Maskapai Garuda Indonesia, Ini Ketentuan Penerbangan Rute Domestik

Syarat Naik Pesawat Terbaru

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Demikianlah ulasan syarat anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat di masa PPKM yang lagi-lagi diperpanjang ini.

Bagi anda yang berencana menggunakan moda transportasi udara, laut atau darat, dianjurkan membaca dan mengetahui dulu persyaratan terbaru yang ditetapkan pemerintah ini.

Semoga perjalanan anda lancar dan selamat sampai tujuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved