Otomotif
Berikut Prosedur yang Harus Dilakukan untuk Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Anda
Berikut prosedur yang harus dilakukan untuk balik nama STNK dan BPKB kendaraan anda.
TRIBUNAKLTIM.CO - Berikut prosedur yang harus dilakukan untuk balik nama STNK dan BPKB kendaraan anda.
Perlu diketahui, balik nama pada dokumen kendaraan adalah hal yang penting bagi pengendara.
Dengan dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda tidak perlu meminjam KTP orang lain apabila akan membayar pajak tahunan.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK dan BPKB.
Sejumlah prosedur juga harus dilalui pengendara.
Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan? Serta bagaimana prosedur untuk balik nama STNK maupun BPKB?
Dilansir Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen serta prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
Baca juga: Agar Lebih Nyaman Saat Berkendara, Cara Pakai Parfum Mobil yang Benar Menurut Pakar Otomotif
Baca juga: Agar Lebih Nyaman Saat Berkendara, Cara Pakai Parfum Mobil yang Benar Menurut Pakar Otomotif
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
B. Prosedur balik nama STNK
Berikut ini merupakan prosedur yang dilakukan untuk balik nama STNK, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bpkb-dan-stnk.jpg)