Berita Kaltara Terkini

Kabid Humas Polda Kaltara Sebut, Pemberian Hukuman Pimpinan pada Anggota Polisi Miliki SOP

Pemberian hukuman dari pimpinan kepada anggota kepolisian memiliki suatu aturan tertentu.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Pemberian hukuman dari pimpinan kepada anggota kepolisian memiliki suatu aturan tertentu.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, berdasarkan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Dearystone Supit, penerapan sanksi disiplin dapat menggunakan sanksi hukuman fisik.

Hukuman fisik yang dimaksud bukanlah pemukulan seperti yang dilakukan AKBP SA terhadap Brigadir SL akibat lalai dalam menjalankan tugas.

Melainkan hukuman fisik yang dimaksud seperti halnya berlari ataupun push up.

"SOP itu ada, tindakan disiplin itu bisa saja," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Brigadir SL, Korban Aniaya Kapolres Nunukan Minta Maaf, Viral di Media Sosial

Baca juga: Kapolres Nunukan AKBP SA Diperiksa Bidpropam Polda Kaltara, Kapolda Ambil Alih Tugas Jabatan

Baca juga: Pemeriksaan Belum Dilakukan, AKBP SA dan Brigadir SL dalam Perjalanan dari Nunukan ke Polda Kaltara

"Kalau dia mau tindakan disiplin itu fisik bisa, seperti lari atau push up," tambahnya.

Selain hukuman disiplin fisik, pemberian hukuman disiplin biasa juga dapat dilakukan, di mana pihak yang bersangkutan melaporkan ketidakdisiplinan anak buah kepada Si Propam di tingkat Polres.

"Dan tindakan disiplin biasa juga bisa nanti diperiksa begitu," ujarnya.

Sehingga apa yang dilakukan AKBP SA kepada Brigadir SL tidak dapat dibenarkan.

Terkait tindakan Brigadir SL, yang lalai dalam melaksanakan tugasnya serta melakukan penyebaran video rekaman CCTV, pihaknya menilai hal tersebut juga salah.

"Brigadir itu dua-duanya salah, dia tidak menaati perintah atasan, dia tidak stand by dia pergi, saat dibutuhkan, dan dia juga sebarkan itu," ujarnya.

Baca juga: Kabid Humas Polda Kaltara Sebut Brigadir SL Sebarkan Video Rekaman CCTV Pemukulan Kapolres Nunukan

Kini, AKBP SA dan Brigadir SL tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Kaltara, keduanya menjalani pemeriksaan setelah viralnya video pemukulan AKBP SA kepada Brigadir SL di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved